Jakrta - Pancoran - Sepeda motor sudah tidak boleh melintas di Jalan Protokol, MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Kebijakan mulai berlaku hari ini, Rabu 17 Desember 2014, pukul 06.00 WIB dan terus diberlakukan selama 24 jam.
Baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Korps Lalu Lintas Polri maupun Kepolisian Daerah Metro Jaya siap merealisasikan aturan ini. Institusi itu sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi pelarangan roda dua melintas di jalan protokol itu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal, Condro Kirono, sudah menginstruksikan kepada jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengerahkan petugas dalam uji coba hari ini.
Baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Korps Lalu Lintas Polri maupun Kepolisian Daerah Metro Jaya siap merealisasikan aturan ini. Institusi itu sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi pelarangan roda dua melintas di jalan protokol itu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Inspektur Jenderal, Condro Kirono, sudah menginstruksikan kepada jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengerahkan petugas dalam uji coba hari ini.
"Petugas Polda Metro dikerahkan untuk menutup simpul-simpul di pintu masuk dan berjaga di sana, serta Dinas Perhubungan untuk memonitoring daerah tersebut," ujar Condro.
Ratusan petugas gabungan ini ditempatkan di titik-titik jalur masuk menuju ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka bertugas mengarahkan pengendara sepeda motor yang masih melintas di jalan utama ke jalur-jalur alternatif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan sejauh ini Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memasang marka rambu larangan bagi kendaraan roda agar tidak masuk ke Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.
"Marka jalan sudah terpasang semua, spanduk sendiri sudah kami pasang sebagai bentuk sosialisasi dari jauh-jauh hari. Artinya secara kesiapan kami dibantu Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta, sudah siap," ujar Rikwanto saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa 16 Desember 2014.
Di hari pertama hingga satu bulan ke depan, pengendara yang masih melintas hanya akan ditegur dan diarahkan ke jalur alternatif. Tapi tidak di hari-hari berikutnya. Jika masih "membandel", pengemudi sepeda motor akan ditilang dan didenda Rp500 ribu.
Kata Rikwanto, sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Lalu Lintas, Polisi memang belum diperkenankan untuk menilang.
"Tetapi kalau motor-motornya bermasalah, seperti tidak pakai helm, tidak ada pelat nomor, serta surat-surat kendaraannya tidak lengkap, akan kami tilang," ujar Rikwanto.
***
Jalur alternatif
Pengendara sepeda motor yang ingin ke kawasan MH Thamrin atau Medan Merdeka Barat, dapat menempuh sejumlah jalur alternatif. Berikut jalur alternatif yang bisa ditempuh sepeda motor:
Dari arah selatan ke utara, atau dari Senayan menuju Harmoni, bisa melalui jalur alternatif sisi barat, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru Barat, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, berputar ke Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Di sisi timur, pengendara bisa melewati Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan Kebon Sirih, Jalan MI Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Sedangkan bagi pengendara sepeda motor yang bergerak dari arah utara ke selatan, atau Harmoni menuju Senayan, bisa melalui sisi barat lewat Jalan Hayam Wuruk, Jalan Juanda, Jalan Veteran 3, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Majapahit, Jalan Abdul Muis, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan Galunggung, Dukuh Bawah, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Pengguna yang mengarah menuju ke Harmoni, juga tetap bisa melalui jalur alternatif sisi timur, yaitu Jalan Hayam Wuruk, Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Gedung Kesenian, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jalan Pejambon, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan MI Ridwan Rais, Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Sam Ratulangi, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Galunggung, Dukuh Bawah, dan Jalan Jenderal Sudirman.
***
Fasilitas penunjang
Untuk mendukung kebijakan itu, sebanyak 12 lokasi disiapkan sebagai tempat parkir bagi sepeda motor. Lokasi parkir itu dinilai mampu menampung 6.528 sepeda motor.
Berikut 12 lokasi tempat parkir:
1. Carrefour Duta Merlin: kapasitas 1.000 unit;
2. Menara BDN: kapasitas 400 unit;
3. Gedung Jaya: kapasitas 160 unit;
4. Skyline Building: kapasitas 495 unit;
5. Sarinah: kapasitas 73 unit;
6. Gedung BII: kapasitas 640 unit;
7. Gedung Kosgoro: kapasitas 150 unit;
8. Plaza Permata: kapasitas 200 unit;
9. Gedung Oil: kapasitas 160 unit;
10. Wisma Nusantara: kapasitas 600 unit;
11. Grand Indonesia: kapasitas 1.950 unit;
12. IRTI Monas: kapasitas 700 unit.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, bahkan berencana membangun tempat parkir yang mampu menampung ribuan sepeda motor di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
"Kita mungkin mau bangun parkir bawah tanah di lapangan Monas untuk fasilitas pengendara yang menitipkan motornya agar semua bisa naik bus tingkat," ujar Ahok, sapaan Basuki, Rabu 10 Desember 2014. [Baca selengkapnya Motor Dilarang Lewat Protokol, Ahok Siapkan Parkir Bawah Tanah]
Bus gratis untuk mengangkut pengendara sepeda motor yang meninggalkan kendaraannya juga disiapkan. Saat ini sudah ada 10 unit bus tingkat dengan fasilitas wifi dan AC untuk melayani kebutuhan transportasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta, Antonius Kosasih, mengatakan setelah masa uji coba berakhir, BUMD-nya sebagai perusahaan yang menangani pengoperasian bus tingkat di jalur tersebut akan kembali melakukan pengadaan sebanyak 70 unit bus tingkat.
"Bus tingkat yang digunakan adalah bus tingkat tipe double excel dengan 10 ban, bisa muat 80 sampai 90 orang. Kita sediakan gratis untuk melayani pengendara sepeda motor yang meninggalkan kendaraannya dan memilih untuk menaiki bus tingkat itu," ujar Kosasih.
***
Akan diperluas
Kebijakan pelarangan sepeda motor melintas jalan protokol bukan tanpa protes. Begitu keluar wacana pelarangan, langsung ditanggapi negatif oleh sejumlah pihak. Terutama pengguna sepeda motor. [Baca Pro-Kontra Roda Dua Dilarang Melintas di Jalan Protokol]
Meski banyak yang tidak suka, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak menghiraukan. Bagi dia, aturan itu memang harus segera diterapkan. Selain untuk mengurangi tingkat kecelakaan pengendara sepeda motor, juga untuk meningkatkan ketertiban di jalan protokol.
Bahkan, jika uji coba ini berhasil, Ahok akan memberlakukan pelarangan sepeda motor di jalan-jalan protokol lainnya di Jakarta.
"Setelah ini berhasil, kami akan terapkan juga di Kuningan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, sampai ke Blok M," ujar Ahok.
Ahok menyebut kebijakan ini untuk membatasi peredaran sepeda motor di Ibu Kota. Meski dia menyadari, usai kebijakan ini diberlakukan, para pemotor akan tetap mencari jalan alternatif dan menghindari jalan protokol.
Tapi dia percaya, para pengendara motor akan menggunakan secara maksimal fasilitas yang disediakan Pemprov DKI.
"Hal ini penting karena tidak ada yang bisa menggantikan kenyamanan bagi pengguna sepeda motor. Dengan begini, maka mereka tidak bisa menolak. Kalau misalkan para pemotor itu diminta parkir di Kebon Kacang, lalu disuruh naik bus gratis ke Blok M, menurut kamu mereka mau nggak? Pasti mau," kata Ahok.
Untuk itu, Ahok telah memerintahkan PT Transportasi Jakarta untuk mengadakan bus tingkat yang mampu mengangkut ratusan orang.
"Peraturan ini baru bisa kita perluas kalau busnya datang lagi. Saya sudah minta PT Transportasi Jakarta untuk sediakan bus tingkat yang ber-AC dan juga ada wifi-nya," kata Ahok.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Polda Metro Jaya siap mendukung penuh kebijakan Pemprov DKI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan Polda Metro Jaya siap mendukung penuh kebijakan Pemprov DKI.
Larangan ini dinilai mampu menekan tingginya pertumbuhan sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lima tahun terakhir, sepeda motor tumbuh hampir 200 persen.
Selama 2013, kata Rikwanto, ada 16,04 juta kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan sebanyak 11,93 juta adalah sepeda motor.
Untuk jumlah mobil pribadi, menurut Rikwanto, hanya sekitar tiga juta unit atau sekitar 19 persen dari total jumlah kendaraan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan data, sebanyak 62 persen kejadian kecelakaan melibatkan sepeda motor," ujar Rikwanto. (umi)
Selama 2013, kata Rikwanto, ada 16,04 juta kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan sebanyak 11,93 juta adalah sepeda motor.
Untuk jumlah mobil pribadi, menurut Rikwanto, hanya sekitar tiga juta unit atau sekitar 19 persen dari total jumlah kendaraan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan data, sebanyak 62 persen kejadian kecelakaan melibatkan sepeda motor," ujar Rikwanto. (umi)
0 komentar :
Posting Komentar