Pancoran - Keselamatan kerja merupakan suatu permasalahan yang banyak
menyita perhatian berbagai organisasi saat ini karena mencakup permasalahan
segi perikemanusiaan, biaya dan manfaat ekonomi, aspek hukum,
pertanggungjawaban serta citra organisasi itu sendiri. Semua hal tersebut
mempunyai tingkat kepentingan yang sama besarnya walaupun disana sini memang
terjadi perubahan perilaku, baik di dalam lingkungan sendiri maupun factor lain
yang masuk unsur eksternal industry.
Berdasarkan definisi, keselamatan berarti suatu keadaan
dimana seseorang terbebas dari peristiwa celaka dan nyaris celaka. Sedangkan
kesehatan memiliki arti tidak hanya terbebas dari penyakit namun juga sehat
atau sejahtera secara fisik, mental serta sosial. Jadi Keselamatan dan
kesehatan kerja adalah seseorang terbebas dari celaka dan nyaris celaka
dimanapun dia berada dan sehat secara rohani, jasmani maupun dilingkungan
sosial.
Pernahkah anda melihat sistem keselamatan kerja dalam sebuah perusahaan? apakah sudah memenuhi standart
keselamatan? Kalau sudah berarti bagus.
Ini merupakan beberapa gambaran kecil dari kurangnya keselamatan kerja yang ada di negara tercinta kita ini.
Berita terkait kecelakaan kerja
Sindonews.com - Lantaran tidak dilengkapi dengan penerapan
kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebanyak delapan buruh pabrik PT Abdi
Metal Prakasa putus jari beberapa waktu lalu.
Mereka yang mengalami putus jari, adalah Jayadi, Jumadi,
Ujang, Satrio, Nawawi, Wahyu, Martin, dan Fahrul Rojik. Kejadian itu kemudian
dilaporkan ke serikat buruh Depok dan dinas terkait.
Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sadiah mengaku sudah
mendengar kasus itu. Hanya saja dia tidak mengetahui kronologis kejadian.
Pihaknya membenarkan tidak adanya penerapan K3 di pabrik yang memiliki sekira
80 pekerja itu.
“Masih kita monitoring mengenai laporan itu. Kalau ada yang
tidak sesuai ketentuan ya akan ditindak,” kata Diah, Senin (11/11/2013).
Sementara itu, Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Mutia mengatakan,
pihaknya terus memantau kasus ini. Pihaknya melihat ada beberapa pelanggaran
yang dilakukan pengelola. Terjadinya kecelakaan kerja disinyalir disebabkan
tidak adanya K3.
Selain masalah keselamatan kerja pihaknya mempersoalkan upah
layak bagi para pekerja yang tak sesuai dengan UMK Depok. Para buruh di pabrik
itu hanya diberikan upah sebesar Rp1,5 juta.
“Belum lagi pemecatan secara sepihak, dan potongan Jamsostek
tidak sesuai dengan gaji,” ujar Mutia.
lensaindonesia.com: Sedikitnya 80 ribu tenaga kerja di
pabrik gula sangat rentan menjadi korban kecelakaan kerja. Untuk itu, PT
Perkebunan Nusantara X (PTPN X) melakukan langkah antisipasi dengan
memaksimalkan program K3 (kesehatan dan keselamatan kerja).
Sekretaris Perusahaan PTPN X M. Cholidi mengungkapkan, aspek
fisiologis dan psikologis di lingkungan pabrik gula harus diperhatikan.
Sehingga, para tenaga kerja nyaman dan sehat dalam menunaikan tugasnya untuk
mencapai produktivitas yang optimal.
Baca juga: Pertamina gandeng PTPN IV kembangkan biofuel
untuk kurangi impor BBM dan Normalisasi saluran air, PTPN X gelontorkan dana Rp
1,28 miliar
“Kami mempunyai sekitar 10.000 tenaga kerja yang tersebar di
unit usaha gula dan tembakau di berbagai kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Tentu pengelolaan K3 ini menjadi tantangan tersendiri. Belum lagi terkait K3 di
lingkungan petani yang menjadi binaan kami, yang jumlahnya sekitar 70.000
petani,” ujar Cholidi.
Cholidi menuturkan, penerapan K3 menuntut adanya sistem yang
terintegrasi di lingkungan bisnis yang bisa menciptakan suasana terbaik bagi
semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Dia menambahkan, di lokasi pabrik gula (PG) sekarang terjadi
perubahan aspek sosial yang perlu perhatian serius terkait lingkungan
masyarakat. Posisi PG sudah berada di tengah kawasan padat penduduk, berbeda di
zaman penjajahan Belanda ketika PG ada di lokasi yang sepenuhnya dikelilingi
lahan tebu dan jauh dari permukiman warga. “Kondisi harus disikapi dengan
peningkatan keamanan bagi semua pihak, baik di dalam maupun luar PG,” tuturnya.
PTPN X juga terus menjalin kerja sama dengan pemerintah di
bidang pengawasan untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang benar terkait
pengelolaan K3. “Kami mendukung program pemerintah pada tahun 2015 semua pabrik
gula sudah dapat berbudaya K3,” ujar Cholidi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Norma K3 Ditjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Amri
mengatakan, komitmen penerapan K3 telah menjadi standard dunia, dan syarat
perdagangan global, termasuk syarat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada
2015.
“Ini bukan memberatkan perusahaan, tapi justru Investasi
bagi perusahaan karena sejatinya K3 yang baik akan meningkatkan produktivitas
perusahaan,” terang Amri saat sosialisasi K3 di lingkungan pabrik gula PT
Perkebunan Nusantara X (PTPN X).
Amri mengatakan, sangat penting bagi perusahaan untuk
menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) seperti yang
diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di tanah air. SMK3 adalah bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan
kebijakan K3.
SMK3 yang digunakan diadopsi dari Standard Australia AS4801,
serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001.
Standard ini dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standardisasi
kelas dunia.
Sekretaris Perusahaan PTPN X M. Cholidi mengatakan, pihaknya
terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan di lingkungan pabrik gula dan
bisnis tembakau. “Sebagai entitas bisnis, kami sangat berkepentingan dengan K3
karena erat kaitannya dengan peningkatan produktivitas. Karena itu, kami tidak main-main
dalam meningkatkan kualitas pengelolaan K3,” ujar M. Cholidi.
Upaya-upaya meningkatkan kualitas K3 dilakukan antara lain
dengan mengontrol permesinan, memastikan alat pelindung diri (APD) yang
memadai, meningkatkan in-house keeping, bebas pencemaran lingkungan, dan terus
melakukan edukasi ke seluruh tenaga kerja. “Kami menekan penyakit akibat kerja
(PAK) dan kecelakaan kerja (KK) sehingga bisa meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja,” ujarnya.@licom
KENAPA DI INDONESIA BISA MINIM DENGAN KESELAMATAN KERJA?
menurut pandangan beberapa orang kenapa bisa kurangnya keselamatan
kerja di indonesia
Menekan biaya pengeluaran untuk perusahaan
Tak bisa di pungkiri itu menjadi salah satu faktor kenapa
minimnya keselamatan kerja yang ada di indonesia.
TERUS KOK MASIH ADA AJA YANG MAU NGELAKUIN PEKERJAAN YANG
KESELAMATANNYA KURANG?
Sebenarnya Pemerintah sendiri sudah memberikan kebijakan aturan keselamatan kerja, tapi masih banyak perusahaan nakal yang tidak mengindahkan aturan pemerintah tersebut.
Walaupun mereka rakyat kecil yang hanya mencari nafkah untuk keluarga, tolong hargai keselamatan mereka. Mereka juga mempunyai hak untuk menerima keselamatan kerja. Dirumah mereka keluarga menunggu dan juga mengkhawatirkan.
Semoga kedepannya seluruh perusahaan baik kecil ataupun besar bisa sadar akan hal pentingnya Keselamatan kerja untuk para pekerjanya. (BthY-KAT#018)
Sumber : kaskus.co.id




0 komentar :
Posting Komentar