Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memperbolehkan halaman kantor kecamatan dan kelurahan untuk berjualan selama Ramadan, ternyata belum sepenuhnya diketahui pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang menilai sosialisasi program tersebut kurang.
"Iya ya, emang boleh dagang di kantor kecamatan? Baru tahu saya," kata salah seorang PKL di Jalan Panjang, Mila (38), saat ditemui di lokasi, Jumat (12/7).
Meski begitu, wanita yang berjualan gorengan seperti risoles, tahu, dan bakwan itu mengaku fikir-fikir jika harus pindah berjualan ke kantor Kecamatan Kebon Jeruk yang berada tidak jauh dari Jalan Panjang.
"Kayanya di situ sepi ya, saya mending jualan di sini aja deh," ujar dia.
Penuturan serupa juga diungkapkan Warni (34). Pedagang kue-kue basah itu mengaku tidak tahu jika ada program gubernur yang memperbolehkan lahan parkir kantor kelurahan dan kecamatan digunakan untuk berdagang selama Ramadan.
"Wah, baru tahu juga saya kalau boleh berdagang di kantor kecamatan, coba deh nanti saya lihat lokasinya. Kalau bagus, yah mau pindah," ujar wanita yang baru tahun pertama berdagang ta'jil di Jalan Panjang.
Sebelumnya, Gubernur Jokowi mempersilakan para PKL mempergunakan lahan parkir kantor kecamatan dan kelurahan untuk digunakan PKL berjualan. Untuk berjualan, PKL juga tidak dikenakan biaya.

0 komentar :
Posting Komentar